Site announcements

Tata Tertib Anak Didik Nusantara Belajar

by Admin Bimbel -

                                          Tata Tertib Anak Didik Nusantara Belajar
1. Anak didik harus sudah berada dikelas 5 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar dimulai;
2. Keterlambatan yang ditoleransi adalah 10 menit setelah jadwal Kegiatan Belajar Mengajar dimulai;
3. Anak didik yang terlambat diwajibkan untuk memberitahu admin bimbel, 15 menit sebelum jadwal Kegiatan Belajar Mengajar dimulai melalui Group DISCORD atau WHATSAPP. Jika tidak ada kabar maka dianggap telat dan akan dikenakan sanksi fisik yaitu melakukan gerakan PLANK selama 1 menit;
4. Anak didik DIWAJIBKAN untuk mengerjakan LATMAN (PR) di rumah dan mengumpulkannya paling telat setiap hari RABU jam 23:59 WIB; Jika tidak mengumpulkan di jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi fisik berupa melakukan gerakan PLANK selama 5 menit atau sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 20.000 yang akan dikumpulkan kepada bendahara kelas;
5. Anak didik DIWAJIBKAN untuk MEMBACA MODUL dan MENGERJAKAN LATIHAN SOAL yang ada di modul secara mandiri sebelum jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di kelas mulai;
6. Jika anak didik tidak MEMBACA MODUL dan MENGERJAKAN LATIHAN SOAL seperti yang tertulis pada poin nomor 5, maka akan dikenakan sanksi berupa keluar kelas selama 15 menit untuk mengerjakan latihan soal tersebut;
7. Anak didik DIWAJIBKAN untuk belajar mandiri setiap hari di rumah/di asrama, mengulang kembali semua soal-soal yang sudah diberikan pada saat di kelas ataupun dari jam 19:00 - 20:00 WIB atau 20:00 - 21:00 WIB;
8. Anak didik ONLINE wajib menyalakan kamera;
9. Jika anak didik ONLINE tidak oncam pada saat KBM, maka akan dikenakan sanksi fisik berupa Gerakan PLANK selama 1 menit dan hukuman gerakkan plank tersebut divideokan kemudian dikirimkan kepada admin;
10. Anak    didik    OFFLINE    tidak    diperkenankan    membawa    /    mengendarai kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat ke bimbel, jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000 yang akan dikumpulkan kepada bendahara kelas;
11. Anak didik harus berada di dalam kelas / ruang belajar selama jam Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung dan mengikuti dengan seksama;
12. Anak didik wajib memberikan salam kepada guru saat datang dan pergi dari bimbel;
13. Berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sebelum Kegiatan Belajar dimulai;
14. Menghormati guru dan sesama teman sekelas;
15. Dilarang membuat kegaduhan di dalam kelas / ruang belajar selama proses Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung sehingga mengganggu siswa lain yang belajar;
16. Anak didik OFFLINE dilarang untuk mencoret-coret meja dan dinding, serta dilarang untuk meninggalkan sampah di ruangan kelas, jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000 yang akan dikumpulkan kepada admin bimbel;
17. Berbicara dan bersikap sopan serta mengangkat tangan untuk berbicara atau bertanya dan tunggu hingga guru di kelas mempersilahkan;
18. Anak didik hanya diperbolehkan meminum air putih selama Kegiatan Belajar Mengajar di ruang kelas / ruang belajar;
19. Jika ada keperluan yang mendesak atau urgent dan diharuskan untuk meninggalkan KBM, maka pihak orang tua dari anak didik harus memberitahukan hal tersebut kepada admin Bimbel Nusantara Belajar;
20. Pada saat proses pergantian pelajaran, anak didik tidak diperkenankan untuk keluar ruangan dan membuat keributan di dalam kelas / ruang belajar;
21. Anak didik yang tidak masuk kelas diharuskan untuk meminta izin kepada wali kelas dan guru kelas disertai izin dari orang tua;
22. Anak didik yang sakit dan tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar, wajib untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang dikirimkan oleh orang tua ke admin bimbel;
23. Pada saat Kegiatan Belajar Mengajar di dalam kelas/ruang belajar berlangsung, anak didik ONLINE tidak diperkenankan menggunakan perangkat elektronik selain untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung;
24. Pada saat Kegiatan Belajar Mengajar di dalam kelas/ruang belajar berlangsung, anak didik OFFLINE tidak diperkenankan menggunakan perangkat elektronik selain untuk mengerjakan QUIZ;
25. Anak didik bimbel Nusantara Belajar tidak diperkenankan menggunakan alat hitung elektronik baik di bimbel maupun diluar bimbel.

SELAMAT DATANG!

by Admin Bimbel -

SELAMAT DATANG KEPADA SELURUH SISWA BIMBEL NUSANTARA BELAJAR!

Ini adalah portal resmi pembelajaran Bimbel Nusantara Belajar.

"Jika ada Masalah yang muncul saat menggunakan web ini, kalian bisa lihat solusinya di bawah ini"
Older topics...